Thursday, January 31, 2013

Perlukah UU Khusus Jamu?


Gabungan Perusahaan Jamu (GP Jamu) mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat Undang-undang khusus jamu. Menurut  Ketua GP Jamu Charles Sierang, jamu perlu dibedakan dengan obat-obatan yang telah diatur dalam undang-undang tentang farmasi.
Menurutnya, jamu merupakan produk khas dari Indonesia yang mencampurkan bahan-bahan alami sehingga berkhasiat untuk kesehatan, sedangkan obat kebanyakan terbuat dari bahan-bahan kimia sintetis. Penyalahgunaan jamu dengan bahan kimia obat (BKO) kini kian marak, terbukti dari masih banyak ditemukannya jamu BKO di pasaran dari survei yang telah dilakukan Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI). Bahkan jamu gendong pun, khususnya di Jakarta, sudah banyak diganti dengan jamu berbahan kimia obat.
Dengan mengganti jamu alami dengan jamu BKO, rakyat kecil lah yang sengsara. Ingin sehat dengan minum jamu, malah sakit yang didapat," ujarnya.
Ia menilai pemerintah kurang memperhatikan peredaran jamu BKO dan kurang mendukung industri lokal yang memproduksi jamu alami. "Industri lokal diawasi ketat dengan berbagai persyaratan rumit, sedangkan jamu impor dengan BKO mudah saja masuk ke Indonesia. Ini mematikan industri jamu lokal," tegasnya.

Ada berbagai macam obat herbal yang bisa dikonsumsi seperti Propolis. Propolis ada berbagai jenis yang beredar di masyarakat seperti Propolis Diamond, Propolis Diamond Lite 20, Propolis Melia Sehat Sejahtera dll. Anda dapat memilihnya sebagai obat herbal alternatif selain berobat ke dokter. Silahkan kunjungan website Propolis Murah untuk mendapatkan harga bersaing.

No comments:

Post a Comment